Shalat
A. Latar Belakang
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan.
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat ,maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia meruntuhkan agama (Islam).
Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit.
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan.
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat ,maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia meruntuhkan agama (Islam).
Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit.
Pengertian Shalat
Salat menurut bahasa Arab ialah “DOA”, tetapi yang dimaksud disini ialah
ibadat yang tersusun beberapa perkataan dan perbuatan yang
dimulai dengan takbir, disudahi dengan salam dan memenuhi
beberapa syarat yang telah ditentukan.
Shalat adalah berhadap hati kepada Allah sebagai Ibadat dalam bentuk beberapa perkatan dan perbuatan yang di mulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam serta menurut syarat-syarat yang telah di tentukan syara”.
Dalil yang mewajibkan shalat :Allah SWT Berfirman:
Shalat adalah berhadap hati kepada Allah sebagai Ibadat dalam bentuk beberapa perkatan dan perbuatan yang di mulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam serta menurut syarat-syarat yang telah di tentukan syara”.
Dalil yang mewajibkan shalat :Allah SWT Berfirman:
رُ كْ ذِ لَوَ رِ كَ نْمُ لْاوَ ءِ اشَ حْ فَلْا نِ عَ ىهَ نْتَ
ةَلَ صّ لا نّ إِ ةَلَ صّ لا مِ قِأَوَ بِ اتَكِ لْا نَ مِ كَ يْلَإِ
يَ حِ وأُ امَ لُ تْا
نَ وعُ نَصْ تَ امَ مُ لَعْ يَ لُّ اوَ رُ بَكْ أَ لِّ ا
Artinya :
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur`an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS.Al-Ankabut :45)
نَ وعُ نَصْ تَ امَ مُ لَعْ يَ لُّ اوَ رُ بَكْ أَ لِّ ا
Artinya :
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur`an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS.Al-Ankabut :45)
نَ يعِ كِ ارّ لا عَ مَ اوعُ كَ رْ اوَ ةَاكَ زّ لا اوتُاءَ وَ ةَلَ صّ لا اومُ يقِأَوَ
“Dan dirikanlah shalat,dan keluarkanlah zakat,dan tunduklah atau rukuk bersama orang-orang yang pada rukuk. (QS.Al-Baqarah:43)
“Dan dirikanlah shalat,dan keluarkanlah zakat,dan tunduklah atau rukuk bersama orang-orang yang pada rukuk. (QS.Al-Baqarah:43)
نَ يْنِسِ عِِ بْسَ ءُ انَبْأ مْ هُ وَ ةِلَ صّ لابِ مْ كُ دَ لَ وْ أ اوْ رُ مُ
عِ جِ اضَ مَ لْا يفِ مْ هُ نَيْبَ اوْ قُرّ فَوَ رٍ شْ عَ ءُ انَبْأ مْ هُ وَ اهَ يْلَعَ مْ هُ وْ بُرِ ضْ أوَ .
مكاحلا هاور
Artinya:
“Suruhlah anak-anakmu untuk mengerjakan shalat jika mereka sudah berusia tujuh tahun. Dan jiak mereka sudah berusia sepuluh tahun, maka pukullah (dengan pukulan yang tidak membahayakn) jika tidak mau melaksanakannya. Kemudian pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR al-Hakim)
Di dalam Islam, shalat memiliki kedudukan Istemewa,yang tidak memiliki oleh ibadah-ibadah yang lain.shalat adalah tiang agama,dan agama bisa tegak karenanya,Rasulullah bersabda: Islam adalah puncak segala sesuatu, dan shalat adalah tingnya, ujung tombaknya adalah jihad di jalan Allah.
Shalat adalah wasiat terakhir Rasulullah SAW,yang di sampaikan kepada umat pada saat beliau akan meninggal dunia.Beliau bersabda pada saat akan menghembuskan napas beliau yang terakhir : shalat dan apa yang menjadi tanggung jawab kalian semua .
Dan firman Allah :
عِ جِ اضَ مَ لْا يفِ مْ هُ نَيْبَ اوْ قُرّ فَوَ رٍ شْ عَ ءُ انَبْأ مْ هُ وَ اهَ يْلَعَ مْ هُ وْ بُرِ ضْ أوَ .
مكاحلا هاور
Artinya:
“Suruhlah anak-anakmu untuk mengerjakan shalat jika mereka sudah berusia tujuh tahun. Dan jiak mereka sudah berusia sepuluh tahun, maka pukullah (dengan pukulan yang tidak membahayakn) jika tidak mau melaksanakannya. Kemudian pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR al-Hakim)
Di dalam Islam, shalat memiliki kedudukan Istemewa,yang tidak memiliki oleh ibadah-ibadah yang lain.shalat adalah tiang agama,dan agama bisa tegak karenanya,Rasulullah bersabda: Islam adalah puncak segala sesuatu, dan shalat adalah tingnya, ujung tombaknya adalah jihad di jalan Allah.
Shalat adalah wasiat terakhir Rasulullah SAW,yang di sampaikan kepada umat pada saat beliau akan meninggal dunia.Beliau bersabda pada saat akan menghembuskan napas beliau yang terakhir : shalat dan apa yang menjadi tanggung jawab kalian semua .
Dan firman Allah :
نَ ونُمِ ؤْ مُ لْا حَ لَفْأَ دْ قَ نَ وعُ شِ اخَ مْ هِ تِلَ صَ يفِ
مْ هُ نَ يذِ لّا نَ وضُ رِ عْ مُ وِ غْ لّلا نِ عَ مْ هُ نَ يذِ
لّاوَ
نَ ولُعِ افَ ةِاكَ زّ للِ مْ هُ نَ يذِ لّاوَ نَ وظُ فِاحَ مْ هِ جِ ورُ فُلِ مْ هُ نَ يذِ لّاوَ
نَ يمِ ولُمَ رُ يْغَ مْ هُ نّإِفَ مْ هُ نُامَ يْأَ تْ كَ لَمَ امَ وْ أ مْ هِ جِ اوَ زْ أَ ىلَعَ لّ إِ
نودُ اعَ لْا مُ هُ كَ ئِلَوأُفَ كَ لِذَ ءَ ارَ وَ ىغَ تَبْا نِ مَ فَ
نَ ولُعِ افَ ةِاكَ زّ للِ مْ هُ نَ يذِ لّاوَ نَ وظُ فِاحَ مْ هِ جِ ورُ فُلِ مْ هُ نَ يذِ لّاوَ
نَ يمِ ولُمَ رُ يْغَ مْ هُ نّإِفَ مْ هُ نُامَ يْأَ تْ كَ لَمَ امَ وْ أ مْ هِ جِ اوَ زْ أَ ىلَعَ لّ إِ
نودُ اعَ لْا مُ هُ كَ ئِلَوأُفَ كَ لِذَ ءَ ارَ وَ ىغَ تَبْا نِ مَ فَ
Artinya :
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang yang Khusyuk dalam shalatnya serta orang yang memelihara shalatnya.mereka itulah orang yang mewarisi (surga) Firdaus mereka kekal didalamnya. (QS.Al-Mu”minun 132:1-11).
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang yang Khusyuk dalam shalatnya serta orang yang memelihara shalatnya.mereka itulah orang yang mewarisi (surga) Firdaus mereka kekal didalamnya. (QS.Al-Mu”minun 132:1-11).
B. Syarat-syarat Shalat
- Beragama islam
- Sudah baliq dan berakal
- Suci dari hadats
- Suci dari seluruh anggota badan,pakaian dan tempat
- Menutup aurat, Laki-laki uaratnya antara pusat dan lutut, sedangkan wanita seluruh angota badannya kecuali dan kedua telapak tangan.
- Masuk waktu yang telah di tentukan untuk masing-masing shalat
- Menghadap kiblat
- Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunnah
C. Rukun Shalat
- Niat
- Takbirahtul iqhram
- Berdiri tegak bagi yang berkuasa ketika shalat fardlu.boleh sambil duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit
- Membaca surat alfatiha pada tiap-tiap rekeat
- Rukuk dengan tuma’ninah
- I’tidal dengan tuma’ninah
- Sujud dua kali dengan tuma’ninah
- Duduk antara dua sujud dengan tuma’ninah
- Duduk tsyahud akhir dengan tuma’ninah
- Membaca tsyahud akhir
- Membaca shalawat Nabi pada tsyahud akhir
- Membaca salam yang pertama
- Tertib, beruruttan mengerjakan rukun-rukun tersebut
D. Pembagian shalat dan hikmahnya
1. Shalat fardu (shalat lima waktu)
Shalat yang diwajibkan bagi tiap-tiap orang dewasa dan berakal ialah lima kali sehari semalam.mula-mula turunnya perintah wajib shalat pada shalat itu ialah pada malam isra’, pada setahun sebelum tahun hijriah.
a.Dalil-dalil waktu shalat
· Waktu dzuhur ialah apabila tergelincir matahari kesebelah barat, selama belum datang waktu ashar (Riwayat Muslim)
· Ashar waktunya sebelum terbenamnya matahari (Riwayat Muslim)
· Magrif waktunya sebelum bilang syafaq (Riwayat Muslim)
· Waktu shalat isya sampai sepertiga malam (HR.Tirmidzi)
· Waktu shalat subuh ialah dari terbit fajar selaa belum terbit matahari (Riwayat Muslim)
Yang lebih baik hendaklah shalat itu dikerjakan diawal waktunya dan haram mengakhirkan (melalaikan) shalat sampai habis waktunya.
Allah berfirman:
نَ يلّصَ مُ لْلِ لٌ يْوَ فَ نَ وهُ اسَ مْ هِ تِلَ صَ نْ عَ مْ هُ نَ يذِ لّا
Artinya :
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat yaitu orang-
orang yang lalai dari shalatnya. (QS.Al-Maa’uun:4-5)
1. Shalat fardu (shalat lima waktu)
Shalat yang diwajibkan bagi tiap-tiap orang dewasa dan berakal ialah lima kali sehari semalam.mula-mula turunnya perintah wajib shalat pada shalat itu ialah pada malam isra’, pada setahun sebelum tahun hijriah.
a.Dalil-dalil waktu shalat
· Waktu dzuhur ialah apabila tergelincir matahari kesebelah barat, selama belum datang waktu ashar (Riwayat Muslim)
· Ashar waktunya sebelum terbenamnya matahari (Riwayat Muslim)
· Magrif waktunya sebelum bilang syafaq (Riwayat Muslim)
· Waktu shalat isya sampai sepertiga malam (HR.Tirmidzi)
· Waktu shalat subuh ialah dari terbit fajar selaa belum terbit matahari (Riwayat Muslim)
Yang lebih baik hendaklah shalat itu dikerjakan diawal waktunya dan haram mengakhirkan (melalaikan) shalat sampai habis waktunya.
Allah berfirman:
نَ يلّصَ مُ لْلِ لٌ يْوَ فَ نَ وهُ اسَ مْ هِ تِلَ صَ نْ عَ مْ هُ نَ يذِ لّا
Artinya :
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat yaitu orang-
orang yang lalai dari shalatnya. (QS.Al-Maa’uun:4-5)
2. Shalat jum’at dan dasar hukumnya
Shalat jum’at adalah shalat fardlu yang dilaksanakan pada hari jum’at sebanyak dua rakaat yang waktu pelaksanaanya sama dengan shalat zuhur,diawali dengan dua khutbah.
Dasar hukum shalat jum’at, Allah berfirman :
اورُ ذَ وَ لِّ ا رِ كْ ذِ ىلَإِ اوْ عَ سْ افَ ةِ عَ مُ جُ لْا مِ وْ يَ نْ مِ ةِلَ صّ للِ يَ دِ ونُ اذَ إِ اونُمَ اءَ نَ يذِ لّا اهَ يّأَايَ
نَ ومُ لَعْ تَ مْ تُنْكُ نْ إِ مْ كُ لَ رٌ يْخَ مْ كُ لِذَ عَ يْبَلْا
Artinya :
“Wahai orang-orang beriman,apabila diseru untuk mengerjakan shalat jum’at,maka segerahlah kamu mengingat Allah yakni shalat dan
tinggalkanlah jual beli,yang demikian itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengerti. (QS.Al-Jumu’ah:9)
a) Syarat jumlah jamaah dalam shalat jum’at.
Tidak ada perselisihan di antara ulama bahwa berjamaah adalah salah satu syarat sahnya shalat jum’at berdasarkan hadist Thariq bin Syihab bahwa Nabi saw bersabda shalat jum’at itu wajib atas setiap muslim dengan berjamaah.
b) Tempat pelaksanaan shalat jum’at
Shalat jum’at boleh dilakukan di tengah kota,di desa,di dalam masjid,di dalam gedung,atau ditempat lapang yang terdapat disekelilingnya,sebagaimana di perbolehkannya pelaksanaan shalat jum’at di tempat lain.
Umar r.a. pernah mengirim surat kepada penduduk Bahrain yang isinya, “lakukanlah shalat jum’at di tempat mana saja kalian berada.”
Shalat jum’at adalah shalat fardlu yang dilaksanakan pada hari jum’at sebanyak dua rakaat yang waktu pelaksanaanya sama dengan shalat zuhur,diawali dengan dua khutbah.
Dasar hukum shalat jum’at, Allah berfirman :
اورُ ذَ وَ لِّ ا رِ كْ ذِ ىلَإِ اوْ عَ سْ افَ ةِ عَ مُ جُ لْا مِ وْ يَ نْ مِ ةِلَ صّ للِ يَ دِ ونُ اذَ إِ اونُمَ اءَ نَ يذِ لّا اهَ يّأَايَ
نَ ومُ لَعْ تَ مْ تُنْكُ نْ إِ مْ كُ لَ رٌ يْخَ مْ كُ لِذَ عَ يْبَلْا
Artinya :
“Wahai orang-orang beriman,apabila diseru untuk mengerjakan shalat jum’at,maka segerahlah kamu mengingat Allah yakni shalat dan
tinggalkanlah jual beli,yang demikian itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengerti. (QS.Al-Jumu’ah:9)
a) Syarat jumlah jamaah dalam shalat jum’at.
Tidak ada perselisihan di antara ulama bahwa berjamaah adalah salah satu syarat sahnya shalat jum’at berdasarkan hadist Thariq bin Syihab bahwa Nabi saw bersabda shalat jum’at itu wajib atas setiap muslim dengan berjamaah.
b) Tempat pelaksanaan shalat jum’at
Shalat jum’at boleh dilakukan di tengah kota,di desa,di dalam masjid,di dalam gedung,atau ditempat lapang yang terdapat disekelilingnya,sebagaimana di perbolehkannya pelaksanaan shalat jum’at di tempat lain.
Umar r.a. pernah mengirim surat kepada penduduk Bahrain yang isinya, “lakukanlah shalat jum’at di tempat mana saja kalian berada.”
3. Shalat sunnah
a) Shalat sunnah dan dasar hukumnya
Shalat sunnah adalah shalat dan pelaksanaannya di anjurkan oleh
agama sebagai pelengkap dari shalat fardu. Shalat sunnah ini terdiri dari dua anjurannya :
· Sunnah Muakkadah yaitu sunnah yang sangat penting untuk di lakukannya karena rasulullah selalu mengerjakannya.
· Sunnah ghair muakkadah yaitu salat sunnah yang tidak keras anjurannya, karena rasulullah tidak selalu mengerjakannya.
Di antara anjuran mendirikan shalat sunnah sebagai firman Allah :
ادً ومُ حْ مَ امً اقَمَ كَ بّرَ كَ ثَعَ بْيَ نْ أَ ىسَ عَ كَ لَ ةً لَفِانَ هِ بِ دْ جّ هَ تَفَ لِ يْلّلا نَ مِ وَ
Artinya :
“Dan pada sebagian malam hari shalat tahajud dan kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, muda-mudahan tuhanmu mengangkat kamu ketempat yang terpuji” (QS. Al-Isra’ :79).
b) Hikmah shalat sunnah
· Dapat lebih meningkatkan diri untuk mengingat dan
mendekatkan diri kepada Allah.
· Dapat meningkatkan derajat seseorang di sisi Allah.di antara
shalat sunnah adalah shalat malam sebagai mana firman Allah pada surat Al-Isra’-29.
· Dapat di jadikan sarana untuk lebih meningkatkan hidup suci,
bersih, baik jiwa maupun raga, dan dapat menghindari perbuatan tercela dan keji
· Dapat mempertebal rasa syukur , shalat merupakan bukti rasa syukur manusia kepada tuhannnya
· Dapat menjadi nilai tambahan bagi shalat fardu
E. Hal-hal yang di perbolehkan ketika shalat
1. Menangis atau merintih
Apabilah di bacakan ayat-ayat Allah yang maha pengasih kepada mereka, maka mereka tunduk sujud dan menangis. Abdullah bin Asy-syikhir meriwayatkan, saya melihat Rasulullah SAW,Rasulullah shalat.sedangkan di dalam dadanya terdengar suara gemuruh tangisan seperti bunyi air didalam ketel
2. Menoleh ketika shalat
Menoleh ketika shalat itu di perbolehkan jika memang ada keperluan (yang di perbolehkan syariat ), berdasarkan hadits Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa ia bertanya kepada rasulullah saw, perihal menoleh dalam shalat maka beliau bersabda: Itu adalah pencurian yang dilakukan oleh setan terhadap salat seorang hamba.
3. Membunuh binatang yang membahayakan
Ada beberapa hewan yang boleh di bunuh, meskipun seseorang yang
sedang melakukan shalat walaupun ia harus melakukan banyak gerakan ketika
membunuhnya seperti ular, kala, dan binatang-binatang yang lain yang
berbahaya, hal ini berdasarkan hadits berkut :
Bunuhlah dua binatang hitam meski dalam keadaan shalat,yakni ular dan kala jengking(HR.Abu Dautd)
4. Melangkah atau berjalan ringan
Ketika shalat, seseorang di perbolehkan berjalan atau melangkah ringan jika diperlukan.
Aisyah r.a.meriwayatkan bahwa jika ada seseorang meminta untuk dibukakan pintu,sedangkan Nabi saw sedang shalat,beliaupun membukakan pintu itu jika pintu itu di arah kiblat atau (pintu itu) berada di sebelah kanan atau kiri beliau,tetapi tidak membelakangi kiblat(diriwayatkan oleh Baraquthni).
1. Menangis atau merintih
Apabilah di bacakan ayat-ayat Allah yang maha pengasih kepada mereka, maka mereka tunduk sujud dan menangis. Abdullah bin Asy-syikhir meriwayatkan, saya melihat Rasulullah SAW,Rasulullah shalat.sedangkan di dalam dadanya terdengar suara gemuruh tangisan seperti bunyi air didalam ketel
2. Menoleh ketika shalat
Menoleh ketika shalat itu di perbolehkan jika memang ada keperluan (yang di perbolehkan syariat ), berdasarkan hadits Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa ia bertanya kepada rasulullah saw, perihal menoleh dalam shalat maka beliau bersabda: Itu adalah pencurian yang dilakukan oleh setan terhadap salat seorang hamba.
3. Membunuh binatang yang membahayakan
Ada beberapa hewan yang boleh di bunuh, meskipun seseorang yang
sedang melakukan shalat walaupun ia harus melakukan banyak gerakan ketika
membunuhnya seperti ular, kala, dan binatang-binatang yang lain yang
berbahaya, hal ini berdasarkan hadits berkut :
Bunuhlah dua binatang hitam meski dalam keadaan shalat,yakni ular dan kala jengking(HR.Abu Dautd)
4. Melangkah atau berjalan ringan
Ketika shalat, seseorang di perbolehkan berjalan atau melangkah ringan jika diperlukan.
Aisyah r.a.meriwayatkan bahwa jika ada seseorang meminta untuk dibukakan pintu,sedangkan Nabi saw sedang shalat,beliaupun membukakan pintu itu jika pintu itu di arah kiblat atau (pintu itu) berada di sebelah kanan atau kiri beliau,tetapi tidak membelakangi kiblat(diriwayatkan oleh Baraquthni).
F. Hal-hal yang makhruh ketika shalat
1. Memegang baju atau anggota badan
1. Memegang baju atau anggota badan
kecuali ada sebab Mu’alaib
meriwayatkan, saya bertanya kepada Nabi saw,perihal menghapus
debu ketika shalat maka beliau bersabda :Janganlah kamu
menghapus debu (tanah)(yang ada di dahi) ketika shalat. Jika terpaksa
(harus melakukannya, cukupla dengan sekali hapus saja.(HR.Bukhari
Muslim).
2. Bertolak pinggang
Abu huraira ra meriwayatkan bahwa rasululah SAW melarang bertolak pinggang di waktu shalat (Hr. Abu daut).
3. Menatap pandangan kelangit (keatas)
2. Bertolak pinggang
Abu huraira ra meriwayatkan bahwa rasululah SAW melarang bertolak pinggang di waktu shalat (Hr. Abu daut).
3. Menatap pandangan kelangit (keatas)
Abu Hurairah r.a meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda :
“Hendaklah orang-orang itu menghentikan perbuatan mereka, yakni
mengarahkan pandangan kelangi-langit (ketas) atau kalau mereka tidak menghentikannya Allah akan mencongkil mata mereka (HR. Muslim) “.
4. Shalat dalam keadaan mengantuk .
Aisyah meriwayatkan bahwa nabi SAW bersabda “Apabila salah
seorang diantara kalian mengantuk, hendaklah dia tidur terlebih dahulu sampai hilang rasa kantuknya sebab jika sia shalat dalam keadaan mengantuk, bisa jadi ia (ingin mengucapkan istiqfar (tetapi justru ) mencaci maki dirinya sendiri” (H.R Bukhari Muslim).
“Hendaklah orang-orang itu menghentikan perbuatan mereka, yakni
mengarahkan pandangan kelangi-langit (ketas) atau kalau mereka tidak menghentikannya Allah akan mencongkil mata mereka (HR. Muslim) “.
4. Shalat dalam keadaan mengantuk .
Aisyah meriwayatkan bahwa nabi SAW bersabda “Apabila salah
seorang diantara kalian mengantuk, hendaklah dia tidur terlebih dahulu sampai hilang rasa kantuknya sebab jika sia shalat dalam keadaan mengantuk, bisa jadi ia (ingin mengucapkan istiqfar (tetapi justru ) mencaci maki dirinya sendiri” (H.R Bukhari Muslim).
G. Hal-hal Yang Membatalkan Shalat
1. Makan dan minum secara sengaja
2. Berbicara dengan sengaja
3. Banyak melakukan gerakan
4. tertawa didalam shalat.
Kesimpulan
Shalat merupakan penyerahan diri secara talalitas untuk menghadap Tuhan, dengan perkataan dan perbuatan menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara.
Shalat merupakan penyerahan diri secara talalitas untuk menghadap Tuhan, dengan perkataan dan perbuatan menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara.
Shalat merupakan kewajiban bagi kaum muslimin yang mukallaf tanpa kecuali Hikmah mendidirkan shalat yaitu:
a. Shalat mencegah perbuatan keji dan munkar
b. Shalat mendidik perbuatan baik dan jujur
c. Shalat akan membangun etos kerja
b. Shalat mendidik perbuatan baik dan jujur
c. Shalat akan membangun etos kerja
Komentar
Posting Komentar