PROSEDUR RAPAT TELECONFERENCE
Pada saat penyelenggaraan rapat, penyelenggara harus melakukan kegiatan dengan mengikuti cara atau tahap kegiatan yang tepat dan baik sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku dalam rapat. Prosedur rapat atau pertemuan terdiri atas lima unsur, yaitu prapersiapan, persiapan, pelaksanaan , penggandaan, dan pendistribusian.
1.
Pengertian teleconference
Teleconference adalah pertemuan yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan melalui telepon atau koneksi
jaringan. Teleconference (telekonferensi atau teleseminar) merupakan komunikasi
langsung (sinkron) diantara beberapa orang yang biasanya dalam jarak jauh atau
tidak dalam satu ruangan dan dihubungkan oleh suatu sistem telekomunikasi.
Pertemuan tersebut bisa menggunakan suara (audio conference) atau menggunakan
audio-video (video conference) yang memungkinkan peserta konferensi saling
melihat dan mendengar apa yang dibicarakan, sebagaimana pertemuan biasa.
2.
Alat-alat yg digunakan
untuk teleconference
Berikut merupakan alat-alat yang
harus tersedia untuk melakukan teleconference
a.
Koneksi internet
(Interconnected-networking)
Yaitu rangkaian komputer yang
terhubung di dalam beberapa rangkaian yang terhubung secara global dan
menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket.
Alat-alat yang dibutuhkan untuk
koneksi internet:
·
Kabel LAN (Lokal Area
Network)
·
Modem (Modulator
DEModulator)
·
WiFi/hotspot
b.
Peralatan audio (suara)
c.
Peralatan video (perekam
visual)
3.
Melakukan teleconference
Media yang dapat digunakan untuk
teleconference diantaranya yaitu : Skype, Slack, Cisco webex, Zoom, Google
Meet, dan lain-lain
Sumber : Modul Teknologi Perkantoran (Ummi
Chanifah)
Komentar
Posting Komentar